TATA TERTIB SEKOLAH DASAR ISLAM AL ASHAR TANGERANG
YAYASAN PENDIDIKAN AN NURNILA
BAB : I
TUGAS DAN KEWAJIBAN
Pasal 1
JAM DAN WAKTU BELAJAR
- Setiap murid diharuskan hadir di sekolah selambat-lambat nya 5 menit sebelum bel masuk. Sedangkan murid yang piket sudah datang 15 (lima belas) menit sebelumnya.
- Pukul 07.00 WIB bel masuk. Seluruh murid di haruskan berbaris di lapangan untuk mengikuti IKRAR dan Doa yang dipimpin oleh Guru/Wali kelas masing-masing atau salah satu siswa yang ditunjuk.
- Setiap hari senin mengikuti UPACARA BENDERA
- Murid yang terlambat datang, melaporkan diri kepada Guru Piket dan tidak diperkenankan masuk kelas sebelum membaca IKRAR dan DOA yang dipimpin oleh Guru Piket
- Tidak diperbolehkan meninggalkan kelas di waktu belajar, kecuali sakit atau ada hal-hal yang mengharuskan untuk pulang dan harus mendapat izin dari guru wali kelas
Pasal 2
TIDAK MASUK SEKOLAH DAN PULANG LEBIH CEPAT
- Apabila tidak masuk sekolah karena sakit atau hal lain, harus ada surat dari orangtua/wali, pada hari murid tersebut tidak masuk.
- Apabila tidak masuk sekolah karena sakit lebih dari 3 (tiga) hari, harus ada Surat keterangan dari Dokter.
- Apabila ada hal-hal yang mengharuskan untuk pulang lebih cepat (pulang sebelum waktunya) harus mendapat ijin dari Guru wali kelas dan guru yang mengajar pada saat itu
Pasal 3
PAKAIAN SERAGAM
- Seragam dan pakaian sekolah adalah busana muslim
- Semua murid wajib memakai seragam yang sudah di tentukan di sekolah
- Model dan warna pakaian/seragam sekolah sudah ditentukan di sekolah
Pasal 4
KEBERSIHAN
- Setiap hari Jum'at dilakukan pemeriksaan kebersihan (kebersihan diri sendiri seperti kuku, rambut dan pakaian)
- Apabila ada murid yang berambut panjang (laki-laki) ber kuku panjang, dan seragam tidak sesuai dengan ketentuan sekolah akan mendapat teguran.
Pasal 5
PEMBAYARAN UANG SEKOLAH
- Tiap-tiap murid mempunyai kartu pembayaran SPP
- Setiap kali membayar uang sekolah, harus disertai Kartu Pembayaran (SPP). Kartu tersebut akan di simpan di oleh Tata Usaha untuk di cek dengan bukti transfer yang dilakukan
- Uang sekolah harus di bayar selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran yang terlambat akan dilakukan peneguran oleh Tata Usaha.
- Pembayaran SPP dilakukan secara transfer ke Rek BANK MEGA SYARIAH An YAYASAN AN Nurnila Cq Drs Abdul Hamid.
Pasal 6
PERPUSTAKAAN SEKOLAH
- Setiap murid menjadi anggota perpustakaan sekolah
- Sebagai anggota Perpustakaan Sekolah harus patuh pada peraturan-peraturan yang ada di lingkungan perpustakaan khusus nya dan peraturan sekolah pada umum nya, serta membantu kelancaran terselenggaranya Perpustkaan tersebut
- Dalam rangka melengkapi koleksi buku-buku “PERPUSTAKAAN SEKOLAH” setiap murid yang baru dan yang lulus menyumbang buku.
Pasal 7
EKSTRAKULRIKULER
- Setiap murid wajib mengikuti kegiatan Estrakurikuler di sekolah
- Setiap peserta kegiatan Estrakulikuler wajib menaati peraturan yang telah ditetapkan sekolah.
Pasal 8
UMUM
- Semua murid dari kelas III-VI diwajibkan mengikuti Shalat Dzuhur berjamaah. Selesai jam sekolah berakhir murid segera pulang kerumah. Apabila ada keperluan lain seperti pergi kerumah teman harus sepengetahuan guru dan seizin orangtua/walimurid.
- Semua murid diwajibkan menghormati orangtua dan guru dengan hati yang tulus dan ikhlas, baik dalam perkataan, perbuatan maupun perlakuan.
- Semua murid harus memiliki buku penghubung dan Tata Tertib yang harus diketahui oleh orang tua /wali dan guru
- Setiap murid diperbolehkan membawa sendiri bekal/makanan dan minuman dari rumah dan tidak diperkenankan jajan di luar sekolah.
- Semua murid harus menjaga kebersihan kelas, terutama kebersihan meja belajar.
- Semua murid harus berpakaian bersih, rapih dan tidak kusam (warna pakaian tidak pudar)
- Semua murid tidak diperbolehkan membawa Handphone (HP)
- Orang tua/ wali murid yang akan menjemput atau mengantarkan murid hanya diperbolehkan sampai gerbang sekolah.
- Orang tua/wali murid yang akan mengantarkan makanan dititipkan di bagian petugas sekolah dan loket pengantaran makanan
BAB II
LARANGAN – LARANGAN
Pasal 1
SELAMA PELAJARAN BERLANGSUNG
Setiap murid dilarang :
- Ribut didalam kelas dan mengganggu kelas lain yang sedang belajar
- Meninggalkan pelajaran tanpa seizin guru yang mengajar
- Melalaikan pekerjaan tugas yang telah diberikan oleh guru, seperti : Pekerjaan Rumah (PR), prakarya, tugas piket kelas, dll.
- Membawa uang jajan berlebihan selama berada dilingkungan sekolah
Pasal 2
SELAMA BERADA DI LINGKUNGAN SEKOLAH
Setiap murid dilarang :
- Memakai seragam (Rok/Celana) pendek.
- Membuka jilbab bagi anak perempuan
- Berbicara, bertingkah laku dan bertabiat tidak sopan.
- Memakai perhiasan
- Membawa handphone (HP)
- Mengotori, menulisi, atau merusak tembok kelas, WC (toilet), atau alat-alat sekolah lain nya.
- Jajan diluar lingkungan sekolah dan membawa uang jajan berlebihan ke sekolah
- Membawa alat-alat/mainan yang tidak ada hubungan nya pelajaran yang berlangsung
- Membuang sampah sembarangan
- Bermain bola pada saat jam istirahat/KBM berlangsung, kecuali pada jam pelajaran olahraga
BAB III
SANGSI-SANGSI
Murid-murid yang tidak mematuhi peraturan Tata Tertib ini akan di kenakan
sangsi sebagai berikut :
- Peringatan secara lisan
- Peringatan secara tertulis
- Pemanggilan orang tua/ wali
- Dipulangkan
- Di skors
- Dikembalikan kepada orang tua murid atau dikeluarkan dari sekolah