TATA TERTIB PERATURAN
UNTUK ORANG TUA MURID
SD ISLAM AL
ASHAR
1. Kehadiran dan Ketepatan Waktu
- Orang tua
wajib memastikan anak hadir ke sekolah tepat waktu, yaitu sebelum pukul
07.00 WIB.
- Jika anak
berhalangan hadir karena sakit atau keperluan mendesak, orang tua wajib
memberikan informasi kepada wali kelas maksimal pukul 08.00 WIB.
- Mengantar
dan menjemput anak hingga batas pagar/gerbang sekolah (ada guru piket yang
akan mendampingi apabila siswa/i membutuhkan bantuan saat pagi)
- Orang tua
di harapkan mengantarkan atau menjemput siswa/i 5 (lima) menit lebih awal
2. Seragam dan Kerapihan
- Orang tua
wajib memastikan anak mengenakan seragam sesuai jadwal harian (seragam
nasional, pramuka, olahraga, muslim/muslimah).
- Pakaian
dan penampilan anak harus selalu bersih, rapi, dan sopan.
- Harap ikut
memperhatikan kerapihan, dan kebersihan rambut dan kuku
- Untuk kegiatan
shalat Jum’at diharapkan siswa membawa baju ganti
3. Perlengkapan Sekolah
- Orang tua
wajib membimbing dan memastikan anak membawa perlengkapan belajar lengkap
setiap hari sesuai jadwal pelajaran.
- Perlengkapan
lain yang dibutuhkan perkelas akan di informasikan oleh wali kelas
masing-masing
4. Komunikasi dengan Guru dan Sekolah
- Orang tua
diharapkan menjalin komunikasi yang baik dengan wali kelas dan pihak
sekolah.
- Selama proses KBM berlangsung harap tidak menghubungi Wali Kelas
- Informasi
dari sekolah (surat edaran, pesan WA grup, pengumuman) harus dibaca dan
ditindaklanjuti secara aktif oleh orang tua.
- Mohon
untuk menjaga dan saling bekerjasama demi kenyamanan komunikasi dan kemajuan
peserta didik atau siswa/i
5. Kegiatan Sekolah
- Orang tua
wajib mendukung kegiatan sekolah seperti parenting, outing class,
peringatan hari besar, dan program keagamaan.
- Kehadiran
dalam rapat orang tua/wali murid dan kegiatan evaluasi perkembangan siswa
sangat diharapkan.
6. Etika dan Kesantunan
- Orang tua
wajib menjaga sopan santun dalam berinteraksi dengan guru, staf, maupun
sesama orang tua.
- Tidak
diperkenankan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya terkait
sekolah, baik di media sosial maupun secara lisan.
7. Pembayaran Administrasi
- Orang tua
wajib memenuhi kewajiban administrasi keuangan sekolah tepat waktu sesuai
ketentuan yang berlaku.
- Apabila
mengalami kendala, diharapkan segera berkonsultasi dengan pihak sekolah
secara langsung.
8. Larangan
- Dilarang
memberi uang saku berlebihan atau membawa mainan/gadget tanpa izin ke
sekolah.
- Dilarang
menjemput anak di luar jam pulang sekolah tanpa izin tertulis atau informasi melalui WhatsApp kepada Wali Kelas masing-masing.
- Untuk
melatih kemandirian, rasa percaya diri, dan tanggung jawab siswa/i, mohon kerjasama
orangtua atau pengantar untuk tidak menunggu atau berada dalam lingkungan
sekolah selama proses KBM, kecuali pada tempat yang sudah di sediakan
9. Tanggung Jawab Pendidikan di Rumah
- Orang tua
berkewajiban mendampingi anak dalam belajar di rumah, mengontrol
penggunaan gawai, serta membentuk karakter anak sesuai nilai-nilai Islam.
10. Sanksi
- Pelanggaran
terhadap peraturan ini dapat dikenakan teguran lisan, tertulis, hingga
pembinaan khusus bersama pihak sekolah.