Sejarah Pembagian Juz dalam Al-Qur'an - SEKOLAH DASAR ISLAM AL-ASHAR

Breaking

Mencetak Generasi Cerdas dan Berakhlakul Karimah

Total Tayangan Halaman

Time and Date

Powered by DaysPedia.com
Current Time in Jakarta
22634pm
Tue, January 3

Categories

akademik (6) event (7) infografik (2) lomba (9) prestasi (6) psb (1) sains (3)

Sejarah Pembagian Juz dalam Al-Qur'an


Sejarah Pembagian Juz dalam Al Quran

Pembagian Al Quran menjadi 30 juz yang kita kenal sekarang tidak ada pada masa Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Pada masa itu, Al Quran hanya dibagi menjadi beberapa bagian berdasarkan ayat dan surah.




Pembagian Awal:

  • Manzil: Pada masa Nabi Muhammad SAW, Al Quran dibagi menjadi beberapa bagian yang disebut "manzil". Pembagian ini bertujuan untuk memudahkan para sahabat dalam menghafal dan mempelajari Al Quran. Setiap manzil terdiri dari beberapa ayat, dan biasanya dibaca dalam satu salat malam.
  • Hizb: Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, Al Quran dibagi menjadi 60 hizb. Pembagian ini bertujuan untuk memudahkan para sahabat dalam membaca Al Quran secara bergiliran di masjid.

Pembagian Juz:

Pembagian Al Quran menjadi 30 juz baru muncul pada abad ke-2 Hijriah, tepatnya pada masa pemerintahan Khalifah Umayyah, Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi (wafat 110 H). Pembagian ini didasarkan pada jumlah ayat dan panjang surah, dengan tujuan untuk memudahkan umat Islam dalam menyelesaikan pembacaan Al Quran dalam waktu satu bulan.

Tokoh yang Berjasa:

Terdapat beberapa pendapat mengenai siapa yang pertama kali membagi Al Quran menjadi 30 juz. Berikut beberapa di antaranya:

  • Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi: Pendapat ini menyatakan bahwa Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi lah yang pertama kali memerintahkan pembagian Al Quran menjadi 30 juz.
  • Ibnu Mujahid: Pendapat ini menyatakan bahwa Ibnu Mujahid lah yang pertama kali membagi Al Quran menjadi 30 juz atas perintah Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi.
  • Utbah bin Ghazwan: Pendapat ini menyatakan bahwa Utbah bin Ghazwan lah yang pertama kali membagi Al Quran menjadi 30 juz atas perintah Umar bin Khattab.

Manfaat Pembagian Juz:

Pembagian Al Quran menjadi 30 juz memiliki beberapa manfaat, di antaranya:

  • Memudahkan umat Islam dalam menyelesaikan pembacaan Al Quran dalam waktu satu bulan.
  • Membantu umat Islam dalam menghafal Al Quran secara bertahap.
  • Memudahkan umat Islam dalam mempelajari Al Quran secara sistematis.

Kesimpulan:

Pembagian Al Quran menjadi 30 juz merupakan salah satu upaya untuk memudahkan umat Islam dalam membaca, menghafal, dan mempelajari Al Quran. Pembagian ini tidak ada pada masa Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya, tetapi baru muncul pada abad ke-2 Hijriah.

Referensi: